PERIZINAN

KELENGKAPAN SURAT-SURAT PERIZINAN USAHA KAMI
CV. ALDY TEKNIK (Banjarmasin)


  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  • Surat Keterangan Tempat Usaha




  •   Surat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


  • Surat Keterangan Akta Perusahaan Perseroan Komanditer



  • Kami Juga Memiliki Surat Sertifikat Keahlian atau Bukti Sebagai Tenaga Ahli


  • Kami juga terdaftar dalam Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI)




  • Kami juga terdaftar dalam Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) 







1 komentar:

  1. Kontractor / Suplier
    Di Tempat Perihal : Penjelasan Penawaran Bank Garansi Tanpa Agunan
    Dengan Hormat,
    Perkenal Kami dari PT. MEKARJATI JAYA LESTARI Nomor NPWP : 74.383.976.3-043.000, Perusahaan kami telah resmi di tunjuk untuk memasarkan produk Surety Bond & Bank Garansi tanpa Agunan), di mana Bank Garansi dan Asuransi yang kami tawarkan telah di terima di instansi Pemerintah maupun instansi Swasta, Untuk Bank BCA, BANK BII, BANK SinarMas, Bank BTN & BANK BNI, dll bisa kami terbitkan untuk semua jaminan tanpa agunan ( Non Collateral ) Tanpa Buka Rekening.

    BANK GARANSI & ASURANSI ( Katagori Layanan Bisnis )

    Sifat Dasar Usaha : MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI TANPA AGUNAN ( NON COLLATRAL )

    Penjelasan Ringkas!! Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety
    ( perusahaan asuransi) atau Bank ,menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

    A. Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran

    B. Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila
    Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    C. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 30 % dari Nilai Proyek.

    D. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. PeriodeJaminan(Insurance Period) :

    Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan (Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal)

    E . LINES OF INSURANCE
    - Marine Cargo Insurance
    - Marine Hull Insurance
    - Personal Accident Insurance
    - Engineering Insurance ( CAR, EAR, MB )
    - All Risk Insurance dll

    Kami memberikan kemudahan Untuk Penerbit Jaminan Bank Gransi & Surety Bond , termasuk di luar pulau jawa, di antara nya SUMATRA, SULAWESI, KALIMANTAN ,dll Sila kan Henghubungi Perusahaan kami.

    PT. MEKARJATI JAYA LESTARI
    Jl. Haji Ten Raya No. 08 Kec. Kayu Putih Kel. Polo Gadung Jakarta Timur
    Best Regard
    Nama : Hayatul Ekhwan
    Tlpn / WA : 0812-8738-8861
    Email : hayatulekhwan84@gmail.com

    BalasHapus